Apr 13, 2015

Ragu berinvestasi pada sukuk? ini aspek dan landasan syariah sukuk (islamic bonds)

Setelah tau apa itu sukuk, sobat LQ's harus tau juga dong gimana aspek dan landasan syariah dari sukuk ini? Siaap. Dalam tulisan ini saya akan bahas mengenai aspek syariah dan juga landasan yang dipakai untuk membolehkan penerbitan sukuk. Intinya, disini saya akan membahas sebenarnya boleh ga sih sukuk itu? atau sebenarnya sukuk itu cuma akal-akal an biar dapat dana investasi? masih ragu untuk berinvestasi pada sukuk? yuuk, kita bahas aspek dan landasan syariahnya. C'mon sob...

ASPEK SYARIAH
Kajian sukuk dari sisi fiqh menuai banyak perdebatan sehingga diperlukan kajian lebih lanjut karena para ulama salaf dalam kitab-kitab mu’tabar tidak membahas masalah ini secara terperinci. Selain itu, dari sisi pelaksanaan sebagaimana yang diaplikasikan di Malaysia, produk sukuk menggunakan akad bay’ innah dan bay’ al-dayn dimana sebagian ulama menganggapnya sebagai perbuatan gharar (Majallah Al-Ahkam, 1968). Kontrak sukuk dalam bisnis modern memberikan beberapa keuntungan bagi kehidupan manusia yang termasuk ke dalam ranah mu’amalah dalam fiqh.

Secara umum, ajaran Islam terbagi menjadi tiga konsep yaitu akidah (faith and belief), syariah (practice and activities) dan akhlak (moralities and ethics). Konsep syariah mengandung landasan ibadah dan muamalah yang sering disebut dengan ibadah mahdhah dan ibadah ammah. Konsep muamalah tersebut terbagi menjadi tiga bagian yang mengatur ekonomi (iqtishadiyyah), sosial (ijtima’iyyah) dan politik (siyasah). Dalam iqtishadiyyah, terdapat beberapa bagian yang dapat dibedakan menjadi mashrif (saving), istitsmariyah (investasi), istihlaqiyyah (produksi) serta tabarru’at (services). Adapun pembahasan sukuk dan akad-akadnya termasuk kedalam kelompok istitsmariyah (investasi). Penjelasan tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

 
Sumber: Wahid, 2010 dan Antonio, 2001; dengan modifikasi

Asas pelaksanaan sukuk dalam pandangan Islam didasarkan kepada Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2); ayat 282 tentang perintah penulisan utang (Wahid, 2010: 15), yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang Penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah Penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya”

Maksud ayat diatas telah dibahas secara mendalam oleh pakar Fiqh Academy Jeddah dan melahirkan keputusan nomor 5 tahun 1988, yaitu:

1)        Bahwa sekumpulan aset dapat diwakili dalam suatu akte resmi atau bonds.
2)        Bahwa bonds atau akte resmi yang dimaksud dapat dijual pada harga pasar yang tersedia dan komposisi dari kumpulan aset ditunjukkan dengan pengamanan yang terdiri dari bentuk aset fisik dan hak finansial, dengan hanya sedikit cash dan sedikit utang yang bersifat antar perseorangan (Kahf, 1997: 293).

LANDASAN SYARIAH

Landasan syariah penerbitan sukuk sebagaimana yang dijelaskan dalam Fatwa DSN No. 69 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1.    Al Quran
a.    QS. Al-Maidah [5]: 1

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”

b.    QS. an-Nisaa[4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

2.        Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, antara lain:
a.       Hadits qudsi riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:

إنّ الله تعالى يقول: أنا ثالث الشركين ما لم يخن أحدهما صاحبه, فإذا خان أحدهما صاحبه خرجت من بينهما.
“Allah SWT berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”

b.      Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ‘Amr bin ‘Auf:

الصلح جاىْز بين المسلمين إلاّ صلحا حرّم حلالاً أو أحّل حراماً والمسلمون على شروطهم إلاّ شرطا حرّم حلالا أو أحّل حراما.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

3.        Kaidah Fiqh

الأصل في المعاملات الإباحة إلاّ أن يدلّ دليل على تحريمها
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

تصرّف الإمام على الرعيّة منوط بالمصلحة.
“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.”

Jadi makin yakin kan sama sukuk sob? Yuk, kita mulai terapkan syariat di setiap jengkal kehidupan kita. Termasuk dalam masalah keuangan dan pilihan investasi ^^

No comments:

Post a Comment