Apr 12, 2015

Apa sih yang dimaksud dengan sukuk (Islamic bond)?

Hmm, sudah lama sekali yah sejak terakhir saya menulis tentang ekonomi Islam. Naah, dalam tulisan kali ini saya mau sedikit berbagi tentang salah satu instrumen keuangan Islam yang akhir-akhir ini nge-HITZ binggoo. Sstt, say kasih bocoran nih sobat LQ's, instrumen ini ga cuma digemari negara-negara muslim loh. buktinya negara-negara non-muslim barat seperti jerman, UK, dan sohib-sohibnya juga tertarik sob. UK bahkan berencana menjadi pusat perkembangan keuangan islam looh. 


Mau tau tentang instrumen investasi yang satu ini? Stay tune di LQ's yah sob karna saya akan posting semuua tentang sukuk (kurang lebih siih, gpp kan sob pencitraan dikit xixixi). Wah waah, penasaran kan sobat LQ's sukuk itu apa? yuk cekidot ajah..

Pengertian Sukuk
Sukuk berasal dari bahasa Arab yang secara bahasa merupakan bentuk jama’ dari sakk yang artinya sertifikat. Sedangkan menurut istilah, sukuk merupakan sebuah buku yang didalamnya tertulis mengenai kegiatan muamalah dan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan keuangan. As-sharkasi berpendapat bahwa sukuk merupakan kata yang khusus digunakan untuk sesuatu yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban (Hammad, 2008: 280).

Nathif J. Adam dan Abdulkader Thomas menyatakan bahwa istilah sakk bermula dari tindakan membubuhkan cap tangan oleh seseorang atas suatu dokumen yang mewakili suatu kontrak pembentukan hak, obligasi dan uang. Dalam konsep modern disebutkan sebagai pengamanan pembiayaan yang memberikan hak atas kekayaan dan tanggungan serta bentuk-bentuk hak lainnya (Wahid, 2010: 92).

Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Finance Institution Sharia Standard No. 17 (AAOIFI, 2008) sukuk adalah:

Sukuk are certificates of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets, usufruct and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity.

Adapun pengertian sukuk berdasarkan definisi oleh Islamic Financial Services Board (IFSB, 2009) adalah:

Certificates with each sakk representing a proportional undevided ownership right in tangible assets, or pool of predominantly tangible assets, or a business venture (such a Mudhârabah).”

Di Indonesia, pada awalnya  sukuk lebih dikenal dengan istilah obligasi Syariah. Namun, sejak peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) No.IX.13.A mengenai Penerbitan Efek Syariah dan ditetapkannya UU. No.19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, istilah sukuk menjadi lebih sering digunakan.

Naah.. itu sekilas tentang sukuk sob, pantengin terus update-an nya yaah, karna setelah ini saya akan kembali menulis mengenai sejarah sukuk. Are you ready? Grab it fast!! (nah loh?)

No comments:

Post a Comment