Oct 20, 2014

Jaminan Produk Halal: Sebuah Potensi Pengembangan Produk Halal dan Ekonomi Islam di Indonesia (Part 1)



1.      Latar Belakang

Di era globalisasi ini, kata halal menjadi suatu hal yang patut diperhatikan dalam industri yang mencakup berbagai bidang seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Perhatian akan kehalalan suatu produk bahkan meluas mencakup seluruh industri termasuk jasa seperti pariwisata, perhotelan hingga travel yang pada akhirnya membentuk suatu sistem ekonomi halal yang dicita-citakan oleh para muslim scholar. Meski produk halal beberapa waktu yang lalu lebih banyak dikonsumsi oleh umat muslim, namun dalam beberapa dekade terakhir produk halal telah memperoleh lebih banyak pasar di seluruh Negara. Banyaknya permintaan terhadap produk halal tersebut kini tidak lagi hanya berasal dari komunitas muslim tetapi juga komunitas non-muslim (Bakar, 2014). Logo halal (ﻝﻼﺣ) dalam produk yang saat ini tidak lagi hanya sekedar isu keagamaan, telah sangat meluas dalam konteks kualitas. Lebih jauh logo tersebut menjadi simbol bagi suatu kepastian kualitas dan pilihan gaya hidup dalam bisnis dan perdagangan (Islam Online, 2005).
Diestimasikan bahwa saat ini nilai pasar halal global mencapai US$580 juta (Omar dkk, 2012). Data dari Menteri Pertanian RI menyebutkan potensi perdagangan untuk produk halal di pasar global bisa lebih dari 600 miliar dolar. Pertumbuhan ini terus meningkat setiap tahunnya dengan tingkat pertumbuhan sebesar 20-30 persen sebagaimana disampaikan Presiden RI dalam acara pembukaan 3rd World Islamic Economic Forum di Malaysia (Syahruddin, 2014). Jumlah ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan nilai dan perbedaan karakteristik yang sangat besar pada pasar konsumen dikombinasikan dengan tren demografi yang kuat di seluruh dunia (Anne-Birte, 2007).
Tidak hanya permintaan terhadap produk halal, populasi muslim juga berkembang cepat dari tahun ke tahun. Besarnya volume perdagangan dan nilai pasar global produk halal tersebut tentunya tidak lepas dari peran permintaan berjuta-juta muslim diseruluh dunia. Menurut Soesilowati (2011), terdapat 1600 juta penduduk muslim didunia. Dari total jumlah tersebut negara Indonesia menyumbang sebesar 180 juta jiwa, India, 140 juta; Pakistan, 130 juta; the Middle East, 200 juta; Africa, 300 juta; Malaysia, 14 juta and North America, 8 juta.
Grafik 1. Real GDP and Muslim Population (2014)
Sumber: KFH Research
Potensi lain datang dari data pertumbuhan ekonomi global yang diproyeksikan akan mencapai 3.4% pada tahun ini dan 4.0% pada tahun 2015, dimana pertumbuhan GDP terbesar antara 4.5%-6.7% diperkirakan akan terjadi di MENA, Asia dan Sub-saharan Afrika yang memiliki populasi muslim terbesar didunia. Secara keseluruhan, negara-negara anggota OIC diperkirakan akan mencatatkan pertumbuhan rata-rata sebesar 6.3 persen selama 2013-2018 lebih tinggi dibandingkan rata-rata global sebesar 5.3 persen. Potensi Indonesia untuk mengembangkan produk halal semakin tinggi dengan kedudukan Indonesia sebagai negara dengan GDP terbesar di OIC.
Grafik 2. OIC Vs. Global GDP Growth
Sumber: KFH Research, World Bank
Table 1. Top 5 OIC by GDP (2013)
 
Sumber: World Bank (2013)
Pada kenyataannya, ketersediaan produk halal masih sangat terbatas. Konsekuensinya, untuk memenuhi permintaan konsumen, beberapa negara Islam justru harus mengimpor barang-barang halal dari negara-negara non-muslim. Sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara Middle East dengan mengimpor daging halal dari negara-negara non-muslim khususnya Australia dan Brazil (Sungkar, 2007). Melihat kenyataan tersebut, potensi yang dimiliki Indonesia dalam mengembangkan produk dan jasa halal serta membentuk pusat industri halal sebagai sumber dinamis pertumbuhan ekonomi yang baru cukup signifikan.
Perilaku konsumen muslim dalam konsumsi sejatinya tidak berbeda jauh dengan konsumen lainnya yang juga menuntut kesehatan dan kualitas produk sekaligus memenuhi ketentuan syariah (Al-Harran, 2008). Pemerintah Indonesia memandang bahwa jaminan produk halal sangat perlu dilaksanakan. Hal itu dikarenakan sertifikat atau logo halal dalam produk tidak hanya menjamin umat muslim bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah sesuai dengan hukum-hukum islam, tetapi juga mendorong industri dan manufaktur untuk memenuhi standar halal yang syarat dengan kualitas (Ariff, 2009). Sertifikat halal memiliki peran penting untuk memastikan kepada para konsumen bahwa produk yang mereka inginkan telah memenuhi kondisi yang diperlukan oleh sebuah produk halal.
Meski sebelumnya menjadi perdebatan, pengesahan UU jaminan produk halal (JPH) di Indonesia telah disetujui DPR. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi awal kemajuan produk halal dan mempercepat agenda Indonesia sebagai pusat produk halal dunia. Selain itu pengesahan Undang-undang tesebut juga merupakan langkah perlindungan konsumen dan perlindungan dalam beragama yang tentunya membuka peluang kemajuan umat.
Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, paper ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertumbuhan produk halal dan potensinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta perannya dalam memajukan ekonomi islam dengan disahkannya undang-undang jaminan produk halal. Secara spesifik tujuan dari penulisan paper adalah sebagai berikut: 1) mengetahui potensi kemajuan ekonomi islam melalaui pengembangan produk halal; 2) menganalisa respons para pelaku usaha terhadap tren JPH serta; 3) menganalisa pemetaan dan strategi dalam meraih pasar produk halal.
Selanjutnya, paper ini akan ditulis dengan susunan sebagai berikut, yaitu; Bagian kedua Paper membahas teori dan fakta yang dibutuhkan dalam penulisan Paper. Bagian selanjutnya adalah bagian analisis dan pembahasan dari isu yang diangkat dalam paper yaitu mengenai potensi kemajuan ekonomi Islam, respons yang diberikan oleh para pelaku usaha serta pemetaan dan strategi dalam meraih pasar produk halal. Pada bagian akhir dari Paper yang sekaligus sebagai penutup akan dijelaskan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan.

No comments:

Post a Comment