Oct 20, 2014

Jaminan Produk Halal: Sebuah Potensi Pengembangan Produk Halal dan Ekonomi Islam di Indonesia



Lu’lu’ Rofi’atu Laila
Program Studi Ilmu Ekonomi Islam Angkatan 2011
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia
(S.1115.223)

Abstract

Di era globalisasi ini, kata halal menjadi perlu diperhatikan dalam industri di berbagai bidang seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, termasuk pariwisata, perhotelan hingga travel yang pada akhirnya membentuk suatu sistem ekonomi halal yang dicita-citakan oleh para muslim scholar. Banyaknya permintaan terhadap produk halal tidak lagi hanya berasal dari muslim tetapi juga non-muslim. Logo halal dalam produk bukan sekedar isu keagamaan. Lebih jauh, logo tersebut menjadi simbol bagi kepastian kualitas dan pilihan gaya hidup dalam bisnis dan perdagangan. Saat ini, nilai pasar halal global mencapai US$580 juta. Menurut Menteri Pertanian RI, potensi perdagangan untuk produk halal di pasar global bisa lebih dari 600 miliar dolar dan terus meningkat setiap tahunnya dengan tingkat pertumbuhan sebesar 20-30 persen. Paper ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertumbuhan produk halal dan potensinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta perannya dalam memajukan ekonomi islam dengan disahkannya undang-undang jaminan produk halal. Selanjutnya, Paper membahas teori dan fakta yang dibutuhkan dalam penulisan disertai analisis dan pembahasan dari isu yang diangkat mengenai potensi kemajuan ekonomi Islam, respons yang diberikan oleh para pelaku usaha serta pemetaan dan strategi dalam meraih pasar produk halal. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan beberapa poin, yaitu: 1) Potensi kemajuan ekonomi Islam melalui pengembangan produk halal sangat besar. 2) Beberapa pelaku usaha  kontra terhadap adanya  JPH, namun secara keseluruhan para pengusaha tersebut keberatan karena adanya biaya. 3) Pemetaan masalah dalam pengembangan industri halal dapat dilakukan dengan melakukan analisis SWOT pasar Indonesia.
Keyword: Jaminan Produk Halal, Pengembangan Produk halal, Ekonomi Islam

No comments:

Post a Comment