Lu’lu’ Rofi’atu Laila
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam
Tazkia
(S.1115.223)
Abstract
Di era globalisasi ini, kata halal menjadi perlu diperhatikan dalam
industri di berbagai bidang seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika,
termasuk pariwisata, perhotelan hingga travel yang pada akhirnya membentuk
suatu sistem ekonomi halal yang dicita-citakan oleh para muslim scholar.
Banyaknya permintaan terhadap produk halal tidak lagi hanya berasal dari muslim
tetapi juga non-muslim. Logo halal dalam produk bukan sekedar isu
keagamaan. Lebih jauh, logo tersebut menjadi simbol bagi kepastian kualitas dan
pilihan gaya hidup dalam bisnis dan perdagangan. Saat
ini, nilai pasar halal global mencapai US$580 juta. Menurut Menteri Pertanian
RI, potensi perdagangan untuk produk halal di pasar global bisa lebih dari 600
miliar dolar dan terus meningkat setiap tahunnya dengan tingkat pertumbuhan
sebesar 20-30 persen. Paper ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertumbuhan
produk halal dan potensinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta perannya dalam
memajukan ekonomi islam dengan disahkannya undang-undang jaminan produk halal. Selanjutnya, Paper membahas teori dan fakta yang dibutuhkan
dalam penulisan disertai analisis dan pembahasan dari isu yang diangkat
mengenai potensi kemajuan ekonomi Islam, respons yang diberikan oleh para
pelaku usaha serta pemetaan dan strategi dalam meraih pasar produk halal. Berdasarkan
pembahasan dapat disimpulkan beberapa poin, yaitu: 1) Potensi kemajuan ekonomi
Islam melalui pengembangan produk halal sangat besar. 2) Beberapa pelaku
usaha kontra terhadap adanya JPH, namun secara keseluruhan para pengusaha
tersebut keberatan karena adanya biaya. 3) Pemetaan masalah dalam pengembangan
industri halal dapat dilakukan dengan melakukan analisis SWOT pasar Indonesia.
Keyword: Jaminan Produk Halal, Pengembangan
Produk halal, Ekonomi Islam
No comments:
Post a Comment