Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang resmi diberlakukan pada Januari 2014 menuai banyak kontroversi. Meski
begitu pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan program yang merupakan
amanat UUD 45 untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa kesehatan bagi
masyarakatnya tersebut. Hal ini terbukti dengan pengalokasian dana APBN sebesar
Rp 42 Trilliun pertahunnya untuk dana kesehatan.
Pemerintah percaya bahwa sistem
jaminan sosial nasional (SJSN) yang kuat dan terintegrasi dapat mempercepat
agenda pembangunan nasional sebagaimana yang dipelajari dari negara-negara maju
seperti Amerika, Jerman dan negara-negara Eropa lainnya yang telah terlebih
dahulu menerapkan sistem jaminan sosial.
Sistem ini diselenggarakan melalui
mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang -Undang
No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional. Tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi
dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
Pihak yang kontra dengan kebijakan ini
menyatakan bahwa sisem asuransi yang diterapkan telah sangat jelas bertentangan
dengan prinsip asuransi dalam Islam. Beberapa yang pro kebijakan menyatakan
argumennya dengan hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari
negaranya.
Terlepas dari kontroversi yang ada,
Islam sebagai agama yang universal telah memiliki sistem sendiri dalam mengatur
masalah ini dengan jaminan keadilan bagi seluruh manusia. Selain itu, implikasi dari penerapan
islam adalah terwujudnya kesejahteraan, ketenangan jiwa, kebahagiaan hidup
serta terpeliharanya urusan.
Dengan begitu
kebijakan ekonomi yang dibuat yaitu, pertama, negara wajib memenuhi kebutuhan
dasar (hajat asasiyah), yakni sandang, pangan,
papan, bagi seluruh rakyat perindividu.
Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh. Dalam hal ini
negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang
lemah dan papa. Kedua, negara memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh
warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan
pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat
kamaliyah). Ini dilakukan dengan memberikan fasilitas yang baik bagi
warga negara. Ketiga, negara wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang
dimililikinya senantiasa di dalam koridor kehalalan.
Mekanisme jaminan
sosial dalam Islam pun dilaksanakan melalui pranata-pranata jaminan sosial yang
telah terjamin keadilannya selama berabad-abad seperti Zakat, Infak Sedekah dan
Wakaf (ZISWaf). Keberhasilan mekanisme ini telah teruji selama ribuan tahun
tidak menyebabkan distorsi pada sektor apapun. Bukti empiris seperti apa lagi
yang kita butuhkan untuk meyakininya? “maka nikmat tuhanmu yang manakah yang
kamu dustakan?” Allahu a’lam (EL-D, berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment