Mar 6, 2014

Islampun Telah Mengenal Jaminan Sosial



Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang resmi diberlakukan pada Januari 2014 menuai banyak kontroversi. Meski begitu pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan program yang merupakan amanat UUD 45 untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa kesehatan bagi masyarakatnya tersebut. Hal ini terbukti dengan pengalokasian dana APBN sebesar Rp 42 Trilliun pertahunnya untuk dana kesehatan.
Pemerintah percaya bahwa sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang kuat dan terintegrasi dapat mempercepat agenda pembangunan nasional sebagaimana yang dipelajari dari negara-negara maju seperti Amerika, Jerman dan negara-negara Eropa lainnya yang telah terlebih dahulu menerapkan sistem jaminan sosial.
Sistem ini diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang -Undang No.40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat  memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
Pihak yang kontra dengan kebijakan ini menyatakan bahwa sisem asuransi yang diterapkan telah sangat jelas bertentangan dengan prinsip asuransi dalam Islam. Beberapa yang pro kebijakan menyatakan argumennya dengan hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari negaranya.
Terlepas dari kontroversi yang ada, Islam sebagai agama yang universal telah memiliki sistem sendiri dalam mengatur masalah ini dengan jaminan keadilan bagi seluruh manusia. Selain itu, implikasi dari penerapan islam adalah terwujudnya kesejahteraan, ketenangan jiwa, kebahagiaan hidup serta terpeliharanya urusan.
Dengan begitu kebijakan ekonomi yang dibuat yaitu, pertama, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (hajat asasiyah), yakni sandang, pangan, papan, bagi seluruh rakyat  perindividu. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh. Dalam hal ini negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, dan menyantuni mereka yang lemah dan papa. Kedua, negara memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (hajat kamaliyah). Ini dilakukan dengan memberikan fasilitas yang baik bagi warga negara. Ketiga, negara wajib memberikan pengarahan dan batas  kepada masyarakat  agar dalam menikmati kekayaan yang dimililikinya senantiasa di dalam koridor kehalalan.
Mekanisme jaminan sosial dalam Islam pun dilaksanakan melalui pranata-pranata jaminan sosial yang telah terjamin keadilannya selama berabad-abad seperti Zakat, Infak Sedekah dan Wakaf (ZISWaf). Keberhasilan mekanisme ini telah teruji selama ribuan tahun tidak menyebabkan distorsi pada sektor apapun. Bukti empiris seperti apa lagi yang kita butuhkan untuk meyakininya? “maka nikmat tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?” Allahu a’lam (EL-D, berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment