hari-hari ini, perdebatan tentang eksistensi bpjs yang direncanakan jadi sistem jaminan sosial terbesar dan terbaik di Asia mengalami berbagai perdebatan dari berbagai kalangan. forum-forum diskusi intelek hingga percakapan-percakapan warga di warung kopi membahas tentang ini.
apa sih sebenernya bpjs itu? lalu apa yang diperdebatkan didalamnya?
menurut UU RI no 24 tahun 2011 tentang BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. sedangkan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
dari pengertian yang tertuang dalam undang-undang RI diatas dapat kita ambil beberapa titik kesimpulan dimana BPJS adalah suatu instansi yang diamanatkan untuk menyelenggarakan suatu bentuk perlindungan bagi masyarakatnya. nah dalam sistemnya BPJS kelak akan memungut biaya yang disebut sebagai premi/iuran. premi inilah yang akan digunakan untuk saling menanggung jika ada peserta yang membutuhkannya. jumlah premi akan berbeda-beda sesuai kelasnya. menurut bapak Surya yang merupakan anggora DPR komisi 9, bagi warga yang tidak mampu membayar premi akan dimasukkan sebagai PBI (penerima bantuan iuran) yang diambil dari dana pemerintah.
sekilas, nampaknya sistem ini baik-baik saja dengan dalih perlindungan bagi masyarakat, lalu apa perdebatan yang terjadi dalam sistem ini?
kabarnya dana yang diperuntukkan bagi PBI adalah dana pemerintah yang berasal dari pajak. jika memang demikian adanya beberapa kalangan menyebutkan ada beberapa hal yang tidak kompatibel dengan islam itu sendiri. apa pasal? pertama, pekerja atau warga yang mampu membayar iuran tentunya harus menanggung pula warga yang tidak mampu karena dana pemerintah berasal dari warga. kedua, premi yang dibayarkan tidak jelas muaranya akan diinvestasikan kemana. ketiga, yakinkah pemerintah dapat memegang amanah dana tersebut, jika korupsi tetap merajalela dinegeri ini. think smart! Allahu a'lam.
No comments:
Post a Comment