Dalam sebuah hadits, Sa’ad bin Abi Waqqash bertanya tentang warisan dan rasul bersabda; .... Sebab, seandainya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan papa, meminta-minta kepada manusia…”(HR.Bukhari).
Pendahuluan
Berbagai literatur dan pembahasan telah banyak menjelaskan konteks islam sebagai agama yang universal sekaligus holistik, terutama dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan dan solusi ketimpangan distribusi kekayaan sejalan dengan perkembangan ekonomi islam di tanah air.
Berdasarkan data yang dirilis BPS, per September 2012 sekitar 11.9 % atau 29 juta penduduk kota dan penduduk desa di Indonesia masih berada dibawah garis kemiskinan dan tidak mengalami penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun, meskipun Produk Domestik Bruto (PDB) negara Indonesia dan Indeks Tendensi Bisnis (ITB) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Fakta ini membuktikan bahwa negara Indonesia yang masih terus berbenah luput memperhatikan masalah pemerataan distribusi kekayaan dan lebih disibukkan dengan paket-paket kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Kekayaan Sebagai Sarana Utama Pencapaian Falah
Kekayaan merupakan salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dalam Islam yang sejatinya memang telah mengatur segala sesuatu dimuka bumi ini. Posisi kekayaan dalam pandangan islam telah banyak dibahas diranah akademisi, bahwa milik-Nya lah segala yang ada dimuka bumi dan kita hanyalah sebagai wakil yang diamanahkan untuk mengelolanya.
Allah SWT yang maha mengetahui kebutuhan hambanya telah membekali setiap orang dengan manhaj al-hayah sebagai pedoman hidup dan wasilah al-hayah untuk mempermudah tugas kita sebagai wakil Allah dalam mengatur dan mengolah bumi dan mencapai tujuan akhir yaitu falah. Sebagaimana kita ketahui bahwa falah mencakup dua dimensi yang berbeda yaitu kebaikan didunia dan kebaikan diakhirat. Dari sini jelas terlihat bahwa Islam menghendaki kebaikan untuk setiap pemeluknya dari segala aspek yang dirangkum dalam aspek duniawi dan ukhrawi. Betapa beruntungnya para pemeluk islam yang sadar akan hal ini.
Firman Allah dalam surah Ash Shaf ayat 10-12, membuktikan bahwa harta merupakan salah satu jalan utama menuju falah jika didapat dan digunakan dalam kerangka rumus islam. Allah menawarkan perdagangan yang takkan pernah merugi berupa jihad dengan harta dan jiwa. Karenanya perlu adanya proses yang baik dari sebelum, sedang dan sesudah harta tersebut didapatkan. Konsistensi ini dengan sendirinya akan menciptakan lingkaran ekonomi yang berkeadilan dengan etika-etika pasti yang harus dipatuhi.
Islamic Wealth Management (IWM)
Pembahasan keuangan dalam islam sesungguhnya telah sama tuanya dengan islam itu sendiri namun luput diperhatikan dan baru terrumuskan kembali baru-baru ini. Islamic wealth management merupakan sebuah disiplin ilmu yang fokus pada perencanaan keuangan yang dikelola secara islami. Islamic wealth management atau IWM bisa berarti banyak hal bagi setiap orang, namun yang penting adalah bagaimana kita bertindak sesuai dengan posisi dan tugas yang diemban bahwa harta merupakan amanah yang Allah titipkan pada orang-orang yang ia kehendaki. Karnanya penting untuk menerapkan nilai-nilai dan ajaran islam yang meliputi lima dimensi dalam harta yaitu wealth generation, accumulation, protection, purification dan distribution.
Wealth generation
Langkah awal dalam merencanakan keuangan tentunya adalah menghasilkan uang atau harta itu sendiri, tanpa adanya proses ini maka proses yang lain sudah pasti tidak dapat dilakukan, karenanya wealth generation menjadi sumber utama dalam IWM. Hal ini tidak lain dikarenakan kepemilikan Allah terhadap segala sesuatu dan merupakan haknyalah memudahkan dan menyempitkan rezeki seorang hamba sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-baqarah ayat 245.
Dalam islam proses pencarian kekayaan ini telah diatur sedemikian rupa sehingga manusia benar-benar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak esensi dari kekayaan tersebut. Sebagai contoh perintah Allah dalam ayat hutang-piutang untuk mencatat dan mendatangkan saksi, serta perintah untuk memberikan barang gadai. Ini dimaksudkan untuk memudahkan kita dalam bermuamalah dan terhindar dari keburukan-keburukan yang tak diinginkan datang dikemudian hari. Begitu juga dengan larangan riba, gharar ataupun maysir, sejatinya dimaksudkan untuk saling memberikan kebaikan (maslahah) dalam muamalah yang merupakan tujuan (maqashid) dari syariah terangkum dalam lima hal utama yang disebut al-kuliyyatul khomsah yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Dengan menghindari larangan agama dan mengacu pada etika berbisnis dalam islam, seseorang justru akan lebih diuntungkan. Pasalnya ia hanya dibolehkan berinvestasi atau menghasilkan kekayaan melalui jalan yang benar sehingga dipastikan ia akan memilih media mencari keuntungan yang baik. Lebih jauh ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang beretika sehingga kerugian-kerugian karena kesalahan informasi ataupun penyimpangan moral dapat diminimalisir. Ini merupakan modal utama ekonomi yang berkeadilan.
Wealth protection
Setelah menghasilkan kekayaan yang kita cari, melindungi harta kita tak kalah pentingnya. Ini dikarenakan banyak hal dan resiko yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan sehari-hari. Dalam literatur konvensional hal ini harus dilakukan karena kekhawatiran akan berkurangnya nilai kekayaan itu dimasa yang akan datang disebabkan sakit, kecelakaan atau hal tak terduga lainnya sehingga mereka harus membayar premi asuransi yang justru sangat tidak adil karna merugikan salah satu pihak dan mengandung gharar.
Dalam IWM ada cara serupa yang digunakan untuk melindungi harta namun hasilnya akan sangat berbeda. Dalam islam digunakan takaful yang berbasis tabarru’ (tolong menolong) dan tidak akan merugikan satu pihakpun karena anggota yang tergabung dalam takaful telah berkomitmen dari awal untuk saling membantu jika ada salah satu saudaranya yang dilanda kesulitan atau musibah. Dengan begitu justru akan menambah nilai tersendiri yaitu rasa saling peduli dan persaudaraan terpupuk dan kehidupan akan menjadi lebih damai.
Wealth accumulation
Hakikat harta adalah bergerak. Ia tak boleh berlama-lama didiamkan karena tidak akan menghasilkan apa-apa atau bahkan akan membawa dampak buruk. Aset yang kita miliki harus diinvestasikan dan tidak dibiarkan idle dengan menoleransi resiko untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik namun juga menghindari resiko yang lebih besar lagi. Perhatian terbesar dalam tahap ini adalah manajemen yang pada akhirnya berhubungan dengan perencanaan itu sendiri.
Sebagai seorang muslim, kita hendaknya merencanakan segala sesuatu dengan baik sehingga kita tidak menjadi orang yang merugi dengan menjadi lebih buruk dari hari-hari sebelumnya dan tidak belajar dari kesalahan. Muslim juga dianjurkan untuk mengumpulkan kekayaan agar mampu memberi nafkah kepada keluarganya, membiayai pendidikan keturunannya dan berbuat lebih untuk agamanya.
Wealth purification
Bagian yang sangat membedakan IWM dengan konvensional adalah tahap purifikasi atau penyucian harta. Islam memandang bahwa sebagaimana badan yang acapkali kotor harta juga perlu dibersihkan dari kotoran-kotoran tersebut. Kotoran yang dimaksud bukanlah harta yang didapat melalui jalan haram dapat disucikan dalam islam, namun mengeluarkan bagian-bagian dari harta yang mungkin merupakan rezeki orang lain yang dititipkan melalui upaya kita. Sarana yang dapat digunakan untuk melaksanakannya bermacam-macam, bisa dalam bentuk zakat, sedekah, infak ataupun sumbangan-sumbangan sosial lainnya. Secara tidak langsung hal ini akan menjadi salah satu sarana pendistribusian pendapatan dari surplus unit ke deficit unit.
Wealth distribution
Dimensi terakhir dalam IWM adalah proses pendistribusian kekayaan ketika orang tersebut meninggal dunia. Dalam metode konvensional proses ini juga diperkenalkan, namun lagi-lagi selalu ada perbedaan antara keduanya.
Proses pendistribusian kekayaan dalam konsep konvensional diprioritaskan untuk membayar hutang dan pajak dari pemilik baru kemudian didistribusikan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pengadilan berdasarkan wasiat yang telah dibuat atau diputuskan hukum jika tidak ada. Namun dalam islam, setelah dikurangi hutang, pajak dan zakat pendistribusian harus disesuaikan dengan faraid.
Penerapan islamic wealth management bagi muslim diperintahkan karena merupakan suatu bentuk kesalahan (dosa) meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah dan papa. Dengan estimasi total jumlah muslim diseluruh dunia sebanyak 1.8 milyar jiwa atau 28% dari total populasi dunia dan trend keuangan islam yang positif dengan rata-rata pertumbuhan 15%-20% pertahunnya maka tentunya distribusi pertumbuhan ekonomi yang merata dan adil diseluruh dunia bukanlah hanya sebuah impian jika IWM benar-benar diterapkan. Selain itu, penerapan IWM akan menstimulus dunia keuangan islam yang pada akhirnya akan menciptakan kesempatan-kesempatan baru bagi pelaku ekonomi dengan lahan yang lebih aman dan menjanjikan.
No comments:
Post a Comment