Dec 31, 2012

Ekonomi islam adalah solusi



Dewasa ini isu kebangkitan dan perkembangan ekonomi islam yang disebut-sebut sebagai alternatif pengurai kekusutan benang buble economics yang menyebabkan krisis ekonomi global yang melanda dunia saat ini menjadi sangat booming, tidak hanya di kalangan intelek, para pakar, ahli dan pengamat namun juga merambah ke kalangan menengah ke bawah.
Bagaimana tidak, diawal kemunculannya saja ekonomi islam telah membuktikan dapat membawa angin baik untuk perkembangan ekonomi dunia. Dengan sistem yang transparan dan berdasarkan keadilan, sistem ekonomi islam dirasa sangat cocok tidak hanya sebagai alternatif jawaban dari serangkaian krisis yang terjadi di dunia tetapi juga solusi dari tatanan ekonomi dunia yang baru yang akan membawa kesejahteraan diseluruh kalangan. Hal ini sesuai dengan  prinsip dasar dari ajaran islam yang melahirkan prinsip ekonomi islam itu sendiri yaitu rahmatan lil’alamin.
Disisi lain masih banyak kalangan yang meragukan ekonomi islam, mereka adalah orang-orang yang melihat islam secara parsial sebagai imbas dari pemikiran para kapitalis. Mereka menganggap bahwa islam adalah agama ritual yang dengan segala aturan baku dan nilai-nilai yang tertanam didalamnya hanya akan menjadi batu penghalang bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sebaliknya ekonomi akan semakin baik dan terus berkembang jika didasarkan pada nilai-nilai ilahiah yang maha sempurna.
Orang yang berfikir seperti itu dikarenakan mereka belum melihat islam secara kaffah, mereka hanya berfikir sempit sebatas apa yang mereka lihat tanpa meneliti lebih jauh bagaimana ajaran islam sebenarnya. Seseorang yang telah mengetahui ajaran islam dengan baik akan percaya bahwa implementasi ajaran islam yang universal dalam ekonomi akan membawa banyak rahmat bagi seluruh masyarakat dunia.
Ekonomi Islam Sebagai Rahmatan Lil’alamin
Sistem perekonomian dalam islam bersifat universal. Artinya sistem ini dapat dipraktekkan disegala bidang tidak terbatas ruang dan waktu sehingga akan tetap luwes hingga akhir zaman, juga berlaku untuk siapa saja tidak hanya tercipta untuk ummat islam. Hal ini tertuang dalam kitab suci al-qur’an yang menjadi pedoman ummat islam:
وَ مَاۤ اَرۡسَلۡنٰکَ اِلَّا رَحۡمَۃً لِّلۡعٰلَمِیۡنَ
dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(Qs. Al-anbiya’:107)
Islam dirancang sebagai rahmat bagi seluruh ummat. Ada dua kata yang harus kita kaji disini yaitu kata rahmat dan ummat. Allah menggunakan kata rahmat yang dapat kita artikan menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera dan bernilai, tidak ada kemiskinan dan penderitaan dan juga kata ummat yang berarti umum bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu, tidak hanya terbatas pada ummat muslim. Hal ini sangat berkaitan dengan esensi dari ekonomi itu sendiri yang pada dasarnya bertujuan untuk mensejahterakan seluruh kalangan masyarakat.
Alasan lain kenapa ekonomi islam dipandang sebagai rahmat bagi seluruh alam adalah orientasinya yang mengacu pada kemaslahatan ummat. Mayoritas transaksi ekonomi islam yang berdasarkan prinsip bagi hasil memberi dampak yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang menggunakan laba. Sistem ekonomi islam yang menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong baik dalam keadaan suka maupun duka atau kemitraan) melahirkan prinsip bagi-bagi hasil, baik hasil baik maupun hasil buruk yang lebih dikenal dengan sebutan “profit and loss sharing” dan juga pinjaman bagi muqridh (peminjam) yang lemah dengan skim qardhul hasan, yaitu pinjaman yang tidak dibebani apapun kecuali mengembalikan pokoknya. Prinsip ini sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi konvensional yaitu profit oriented sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain.
Sebagai contoh: dalam transaksi mudhorobah, kerja sama antar dua pihak dimana pihak pertama berlaku sebagai shohibul maal dan pihak kedua sebagai pengelola, yang merupakan salah satu produk dari ekonomi islam terdapat aturan dimana tidak boleh ada seorangpun yang rugi atau merasa dirugikan. Keuntungan dari usaha yang dijalankan berdasarkan akad mudhorobah akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati diawal perjanjian, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan disebabkan kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian disebabkan kelalaian si pengelola maka pengelola wajib mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya.
Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang tidak mempertimbangkan apakah si kreditur untung atau rugi, mereka tetap dibebani biaya atau tanggung jawab untuk mengembalikan keseluruhan modal dari si debitur, maka seharusnya tanpa fikir panjang akal sehat akan mengatakan bahwa “sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran islam inilah yang lebih adil dan lebih dapat diimplementasikan didunia sehingga keadilan dan kesejahteraan akan terdistribusi secara merata”.
Upaya lain yang diajarkan ekonomi islam untuk mewujudkan kemaslahatan ummat adalah perintah untuk memeratakan distribusi pendapatan agar kekayaan beredar diseluruh elemen, tidak hanya berputar digolongan-golongan tertentu saja. Salah satu konsistensi islam dalam mewujudkan tujuan ini adalah dengan adanya sistem distribusi pendapatan berupa kewajiban membayar zakat bagi yang telah memenuhi syarat-syarat berzakat dan ditentukannya golongan-golongan yang harus diprioritaskan dalam pemberian zakat.
کَیۡ لَا یَکُوۡنَ دُوۡلَۃًۢ بَیۡنَ الۡاَغۡنِیَآءِ مِنۡکُمۡ
“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu ” (Q.s. al-hasyr.7)
Pelaku-pelaku bisnis dalam islam juga diatur oleh etika bisnis yang akan memberi doktrin mana yang baik dan mana yang buruk yang akan membawa dampak negatif tidak hanya bagi bisnis yang mereka jalankan tapi juga bagi masyarakat. Disini para pelaku bisnis akan tau mana ladang yang diperbolehkan untuk mencari peruntungan sekaligus memahami batasan-batasan syari’ah dalam mu’amalah sehingga tercapai maqoshid syari’ah yang dinginkan.
Ekonomi islam memberikan batasan kepada para pelaku bisnis berupa larangan merugikan orang lain. Dalam prakteknya ekonomi islam mengharamkan semua bisnis yang mengandung unsur ghoror dan riba karena didalamnya terdapat hal-hal yang dapat merugikan satu pihak dan hanya memberi keuntungan pada pihak lain. Ketentuan ini telah diatur berabad-abad yang lalu dalam kitab pedoman ummat islam, dalam surat as-syu’ara ayat 183:
وَ لَا تَبۡخَسُوا النَّاسَ اَشۡیَآءَہُمۡ وَ لَا تَعۡثَوۡا فِی الۡاَرۡضِ مُفۡسِدِیۡنَ
dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”.

Kesimpulan
Ekonomi islam adalah sistem ekonomi terbaik bagi seluruh manusia yang terbukti menjadi solusi dari kegagalan sistem kapitalis dan sosialis dengan tetap bertahan dan tidak tercemar oleh limbah buble economic yang mencemari perbankan berbasis dua sistem konvensional yang gagal tersebut. Sistem ini dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam karena bersifat universal (berlaku untuk umum, mencakup segala bidang dan semua zaman) sehingga akan lebih mudah diimplementasikan, orientasinya yang mengacu pada kemaslahatan ummat diseluruh muka bumi dengan konsep ta’awun dan sistem etika yang mengatur, mengawasi dan membatasi tingkah laku para pelaku bisnis agar tetap berjalan sesuai koridor dan mendapat keuntungan baik moril maupun materil.

No comments:

Post a Comment