Dewasa ini isu kebangkitan dan perkembangan
ekonomi islam yang disebut-sebut sebagai alternatif pengurai kekusutan benang
buble economics yang menyebabkan krisis ekonomi global yang melanda dunia saat
ini menjadi sangat booming, tidak hanya di kalangan intelek, para pakar, ahli
dan pengamat namun juga merambah ke kalangan menengah ke bawah.
Bagaimana tidak, diawal kemunculannya saja
ekonomi islam telah membuktikan dapat membawa angin baik untuk perkembangan
ekonomi dunia. Dengan sistem yang transparan dan berdasarkan keadilan, sistem
ekonomi islam dirasa sangat cocok tidak hanya sebagai alternatif jawaban dari
serangkaian krisis yang terjadi di dunia tetapi juga solusi dari tatanan
ekonomi dunia yang baru yang akan membawa kesejahteraan diseluruh kalangan. Hal
ini sesuai dengan prinsip dasar dari
ajaran islam yang melahirkan prinsip ekonomi islam itu sendiri yaitu rahmatan
lil’alamin.
Disisi lain masih banyak kalangan yang
meragukan ekonomi islam, mereka adalah orang-orang yang melihat islam secara
parsial sebagai imbas dari pemikiran para kapitalis. Mereka menganggap bahwa
islam adalah agama ritual yang dengan segala aturan baku dan nilai-nilai yang
tertanam didalamnya hanya akan menjadi batu penghalang bagi pertumbuhan ekonomi
suatu negara. Sebaliknya ekonomi akan semakin baik dan terus berkembang jika
didasarkan pada nilai-nilai ilahiah yang maha sempurna.
Orang yang berfikir seperti itu dikarenakan
mereka belum melihat islam secara kaffah, mereka hanya berfikir sempit sebatas
apa yang mereka lihat tanpa meneliti lebih jauh bagaimana ajaran islam
sebenarnya. Seseorang yang telah mengetahui ajaran islam dengan baik akan
percaya bahwa implementasi ajaran islam yang universal dalam ekonomi akan
membawa banyak rahmat bagi seluruh masyarakat dunia.
Ekonomi Islam Sebagai Rahmatan Lil’alamin
Sistem perekonomian dalam islam bersifat
universal. Artinya sistem ini dapat dipraktekkan disegala bidang tidak terbatas
ruang dan waktu sehingga akan tetap luwes hingga akhir zaman, juga berlaku
untuk siapa saja tidak hanya tercipta untuk ummat islam. Hal ini tertuang dalam kitab suci al-qur’an yang menjadi pedoman ummat
islam:
وَ مَاۤ اَرۡسَلۡنٰکَ اِلَّا رَحۡمَۃً لِّلۡعٰلَمِیۡنَ
“dan
Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam.”(Qs. Al-anbiya’:107)
Islam dirancang sebagai rahmat bagi seluruh ummat. Ada dua kata yang
harus kita kaji disini yaitu kata rahmat dan ummat. Allah menggunakan kata
rahmat yang dapat kita artikan menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera dan
bernilai, tidak ada kemiskinan dan penderitaan dan juga kata ummat yang berarti
umum bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu, tidak hanya terbatas pada ummat
muslim. Hal ini sangat berkaitan dengan esensi dari ekonomi itu sendiri yang
pada dasarnya bertujuan untuk mensejahterakan seluruh kalangan masyarakat.
Alasan lain kenapa ekonomi islam dipandang sebagai rahmat bagi seluruh
alam adalah orientasinya yang mengacu pada kemaslahatan ummat. Mayoritas
transaksi ekonomi islam yang berdasarkan prinsip bagi hasil memberi dampak yang
sangat berbeda jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang
menggunakan laba. Sistem ekonomi islam yang menekankan adanya sifat ta’awun
(tolong menolong baik dalam keadaan suka maupun duka atau kemitraan) melahirkan
prinsip bagi-bagi hasil, baik hasil baik maupun hasil buruk yang lebih dikenal
dengan sebutan “profit and loss sharing” dan juga pinjaman bagi muqridh
(peminjam) yang lemah dengan skim qardhul hasan, yaitu pinjaman yang tidak
dibebani apapun kecuali mengembalikan pokoknya. Prinsip ini sangat bertentangan
dengan prinsip ekonomi konvensional yaitu profit oriented sehingga tidak
mengenal adanya kerugian pihak lain.
Sebagai contoh: dalam transaksi mudhorobah, kerja sama antar dua pihak
dimana pihak pertama berlaku sebagai shohibul maal dan pihak kedua sebagai
pengelola, yang merupakan salah satu produk dari ekonomi islam terdapat aturan
dimana tidak boleh ada seorangpun yang rugi atau merasa dirugikan. Keuntungan
dari usaha yang dijalankan berdasarkan akad mudhorobah akan dibagi berdasarkan
nisbah yang telah disepakati diawal perjanjian, sedangkan kerugian akan
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan disebabkan kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian disebabkan kelalaian si pengelola maka pengelola
wajib mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya.
Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional yang tidak
mempertimbangkan apakah si kreditur untung atau rugi, mereka tetap dibebani
biaya atau tanggung jawab untuk mengembalikan keseluruhan modal dari si
debitur, maka seharusnya tanpa fikir panjang akal sehat akan mengatakan bahwa “sistem
ekonomi yang berdasarkan ajaran islam inilah yang lebih adil dan lebih dapat
diimplementasikan didunia sehingga keadilan dan kesejahteraan akan
terdistribusi secara merata”.
Upaya lain yang diajarkan ekonomi islam untuk mewujudkan kemaslahatan
ummat adalah perintah untuk memeratakan distribusi pendapatan agar kekayaan
beredar diseluruh elemen, tidak hanya berputar digolongan-golongan tertentu
saja. Salah satu konsistensi islam dalam mewujudkan tujuan ini adalah dengan
adanya sistem distribusi pendapatan berupa kewajiban membayar zakat bagi yang
telah memenuhi syarat-syarat berzakat dan ditentukannya golongan-golongan yang
harus diprioritaskan dalam pemberian zakat.
کَیۡ لَا یَکُوۡنَ دُوۡلَۃًۢ بَیۡنَ الۡاَغۡنِیَآءِ مِنۡکُمۡ …
“… supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja
di antara kamu …” (Q.s. al-hasyr.7)
Pelaku-pelaku
bisnis dalam islam juga diatur oleh etika bisnis yang akan memberi doktrin mana
yang baik dan mana yang buruk yang akan membawa dampak negatif tidak hanya bagi
bisnis yang mereka jalankan tapi juga bagi masyarakat. Disini para pelaku
bisnis akan tau mana ladang yang diperbolehkan untuk mencari peruntungan
sekaligus memahami batasan-batasan syari’ah dalam mu’amalah sehingga tercapai
maqoshid syari’ah yang dinginkan.
Ekonomi islam memberikan batasan kepada para pelaku bisnis berupa
larangan merugikan orang lain. Dalam prakteknya ekonomi islam mengharamkan
semua bisnis yang mengandung unsur ghoror dan riba karena didalamnya terdapat
hal-hal yang dapat merugikan satu pihak dan hanya memberi keuntungan pada pihak
lain. Ketentuan ini telah diatur berabad-abad yang lalu dalam kitab pedoman
ummat islam, dalam surat as-syu’ara ayat 183:
وَ لَا تَبۡخَسُوا النَّاسَ اَشۡیَآءَہُمۡ وَ لَا تَعۡثَوۡا فِی الۡاَرۡضِ مُفۡسِدِیۡنَ
“dan
janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”.
Kesimpulan
Ekonomi islam adalah sistem ekonomi terbaik bagi seluruh manusia yang
terbukti menjadi solusi dari kegagalan sistem kapitalis dan sosialis dengan
tetap bertahan dan tidak tercemar oleh limbah buble economic yang mencemari
perbankan berbasis dua sistem konvensional yang gagal tersebut. Sistem ini
dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam karena bersifat universal (berlaku untuk
umum, mencakup segala bidang dan semua zaman) sehingga akan lebih mudah
diimplementasikan, orientasinya yang mengacu pada kemaslahatan ummat diseluruh
muka bumi dengan konsep ta’awun dan sistem etika yang mengatur, mengawasi dan
membatasi tingkah laku para pelaku bisnis agar tetap berjalan sesuai koridor
dan mendapat keuntungan baik moril maupun materil.
No comments:
Post a Comment